IJARAH
Ijarah adalah suatu akad pemindahan hak guna ( manfaat )
atas barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Rukun
dan syarat ijarah :
- Sighat ijarah yaitu ijab kabul
- Pihak – pihak yang berakad yaitu pemberi sewa dan pengguna sewa
- Objek akad ijarah yaitu mannfaat barang dan sewa atau manfaat jasa dan upah.
Contoh Perhitungan :
Diketahui
:
Perusahaan “Adinda” melakukan transaksi Ijarah Muntahiyah
Bittamllik dengan Perusahaan “Lysta”. Yaitu 100 unit mesin cuci dengan jangka waktu sewa
36 bulan.
Data yang berhubungan dengan
transaksi tersebut sebagai berikut :
Harga
Perolehan / unit mesin :
Rp 38.000.000
Nilai
Sisa / unit mesin :
Rp 2.000.000
Harga
Sewa / bulan :
Rp135.000.000
Biaya
Pemeliharaan/ tahun : Rp
25.000.000
1. Buat
Jurnal Pencatatan Akuntansi Perolehan Aset Ijarah dan Pembayaran Ijarah
2. Hitung
dan buat pencatatan akuntansi pengalihan Hak Aset Ijarah, jika pengalihan
dilakukan dengan :
a.
Hibah, nilai wajar mesin pada saat pengalihan
sebesar Rp 8.000.000 / unit mesin
b.
Penjualan saat 6 bulan sebelum akad berakhir
3. Perhitungan
Pendapatan Ijarah Netto dilaporkan dalam Laporan Laba Rugi tahun I
Dijawab :
Pencatatan Akuntansi Pada Pemilik
|
||||||||||||||||
1. Jurnal Perolehan Asset Ijarah
|
||||||||||||||||
Asset Ijarah
|
Rp. 3.800.000.000
|
|||||||||||||||
Kas
|
Rp. 3.800.000.000
|
|||||||||||||||
2. Pembayaran Ijarah
|
||||||||||||||||
Beban Ijarah
|
Rp. 135.000.000
|
|||||||||||||||
Kas
|
Rp. 135.000.000
|
|||||||||||||||
3. Penerimaan Ijarah per bulan
|
||||||||||||||||
Kas
|
Rp. 135.000.000
|
|||||||||||||||
Pendapatan Ijarah
|
Rp. 135.000.000
|
|||||||||||||||
4. Penyusutan Aset Ijarah / tahun
|
||||||||||||||||
Biaya
penyusutan = (3.800.000.000 - 200.000.000) : 3 = 1.200.000.000
|
||||||||||||||||
Biaya Penyusutan
|
Rp. 1.200.000.000
|
|||||||||||||||
Ak. Penyusutan Asset Ijarah
|
Rp. 1.200.000.000
|
|||||||||||||||
5. Biaya Pemeliharaan Asset Ijarah/tahun
|
||||||||||||||||
Biaya Pemeliharaan
|
Rp. 25.000.000
|
|||||||||||||||
Kas
|
Rp. 25.000.000
|
|||||||||||||||
6. Pengalihan Hak Asset Ijarah
|
||||||||||||||||
a. Hibah nilai wajar mesin
Rp. 8.000.000 per unit
|
||||||||||||||||
Kerugian Pengalihan Asset Ijarah
|
Rp. 200.000.000
|
|||||||||||||||
Ak. Penyusutan Asset Ijarah
|
Rp. 3.600.000.000
|
|||||||||||||||
Asset Ijarah
|
Rp. 3.800.000.000
|
|||||||||||||||
b. Penjualan saat 6 bulan sebelum akad berakhir
|
||||||||||||||||
Kas
|
Rp.
633.000.000
|
|||||||||||||||
Kerugian Pengalihan Asset Ijarah
|
Rp.
167.000.000
|
|||||||||||||||
Ak. Penyusutan Asset Ijarah
|
Rp. 3.000.000.000
|
|||||||||||||||
Asset Ijarah
|
Rp. 3.800.000.000
|
|||||||||||||||
Perhitungan Pendapatan Ijarah
Kotor Tahun I
|
||||||||||||||||
Pendapatan Ijarah Kotor
|
Rp.
1.620.000.000
|
|||||||||||||||
Biaya Penyusutan
|
( Rp. 1.200.000.000)
|
|||||||||||||||
Biaya Pemeliharaan
|
(Rp. 25.000.000)
|
|||||||||||||||
Pendapatan Ijarah Netto
|
Rp. 395.000.000
|
|||||||||||||||
7. Pengalihan Hak Asset Ijarah
|
||||||||||||||||
a. Hibah nilai wajar mesin Rp. 8.000.000 per unit
|
||||||||||||||||
Mesin Cuci
|
Rp.
800.000.000
|
|||||||||||||||
Asset Ijarah
|
Rp. 800.000.000
|
|||||||||||||||
b. Penjualan saat 6 bulan sebelum akad berakhir
|
||||||||||||||||
Mesin Cuci
|
Rp.
633.000.000
|
|||||||||||||||
Kas
|
Rp.
633.000.000
|
|||||||||||||||
Semoga bermanfaat ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar